Detail URUS DOKUMEN PERNIKAHAN CAMPURAN (MIX MARRIAGE) DI INDONESIA
Pastinya banyak diantara kamu ada yang sedang mencari-cari info mengenai bagaimana syarat perkawinan campuran atau berbeda kewarganegaraan di Indonesia. Melakukan pernikahan dengan WNA di Indonesia membutuh tenaga ekstra, karena kelengkapan dokumen syarat perkawinan campuran di Indonesia tidak sama dengan pernikahan umumnya dilakukan sesama WNI, maka dari itu akan lebih memakan banyak waktu dan tenaga juga. Untuk melengkapi persyaratannya tersebut, makanya kamu perlu sejak jauh – jauh hari untuk mengurusnya, agar semua kelengkapan dokumen dapat dilengkapi dengan baik mah yang perlu kamu lakukan siapkan dokumen ini yang perlu diterjemahkan
Untuk calon pengantin yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI)
Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
Surat Pengantar dari RT-RW setempat
Surat Keterangan Nikah
Surat Rekomendasi /Pindah Nikah
KTP,KK/Keterangan Domisili,Akta Kelahiran dan Ijazah
Akta Cerai Asli bagi Janda/Duda
Untuk calon pengantin yang berkewarganegaraan Asing (WNA)
Izin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia
Fotokopi Pasport yang masih berlaku
Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku
Surat Tanda Melapor Diri (STMD)
Akta Kelahiran
Akta Cerai Asli bagi Janda/Duda
Surat keterangan memeluk islam bagi mualaf
Secara khusus,persyaratan pernikahan campuran antara WNI dan WNA di Indonesia diatur dalam Pasal 27(i)
“semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi”
Tampilkan Lebih Banyak